Menteri ESDM Minta PLN Tidak Hambat Pembangunan PLTS Atap di Daerah

Nadya Zahira
10 November 2023, 18:44
Petugas melakukan perawatan panel surya di atap Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Berdasarkan rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) dengan potensi tiga gigawatt untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap, PT Peru
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Petugas melakukan perawatan panel surya di atap Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Berdasarkan rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) dengan potensi tiga gigawatt untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menargetkan pengembangan lebih dari 1.000 megawatt yang terdiri dari inisiasi swasta dan PLN sendiri.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, meminta agar PLN tidak menghambat pemasangan PLTS atap di daerah. Saat ini, pemerintah tengah berupaya menyelesaikan revisi aturan mengenai PLTS atap.

“Jadi kita minta (PLN) supaya di daerah-daerah jangan ada hambatan lah," ujar Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/11).

Adapun di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap, PLN hanya memperbolehkan daya maksimal PLTS Atap sebesar 10%-15% dari daya terpasang. Hal itu menyebabkan pemasangan PLTS atap tidak optimal.

Arifin mengatakan, Kementerian ESDM masih merevisi Aturan Permen ESDM PLTS Atap agar hambatan-hambatan pembangunan PLTS Atap tidak terjadi lagi. 

“Pemen ESDM PLTS Atap nya sedang kita revisi, akan kita perbaharui lagi aturannya,” kata dia.

Dia berharap, kedepannya PLTS Atap bisa semakin dimanfaatkan dengan baik di dalam negeri. Pasalnya, negara lain sudah mengedepankan penggunaan EBT menjadi salah satu pembangkit listrik bersih yang paling diandalkan. 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...